Pemerintah akan mengambil keputusan final tentang ratifikasi tujuh perjanjian dagang internasional. Wewenang ini diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, karena DPR tidak membuat keputusan sesuai jangka waktu yang berlaku menurut undang-undang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id