Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah mengawasi proses akuisisi perusahaan transportasi online Uber ke Grab. Menurut ketua KPPU, perusahaan tersebut wajib melakukan notifikasi ke KPPU jika tak ingin dikenakan denda sebesar Rp1 miliar per satu hari keterlambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id