Peraturan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang mengatur biaya isi ulang uang elektronik menuai protes. Aturan ini dinilai bisa menghambat gerakan nasional nontunai dan dianggap cenderung mementingkan pihak perbankan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id