Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih dicabut izin usahanya oleh OJK. Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena ketidakhati-hatian BPR Sinarenam sehingga mengalami kesulitan likuiditas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id