OJK Cabut Izin Usaha BPR Sinarenam

09 November 2018 16:37
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih dicabut izin usahanya oleh OJK. Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena ketidakhati-hatian BPR Sinarenam sehingga mengalami kesulitan likuiditas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis

Metro Bisnis