Mulai 1 Juli mendatang Bank Indonesia akan menerapkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging. GWM berfungsi mengendalikan jumlah uang yang beredar. Dalam aturan GWM Primer perbankan setiap hari harus menempatkan 6,5% dana dari DPK ke Bank Indonesia. Sementara GWM Averaging perbankan tidak harus setiap hari menempatkan 6,5% dana, perbankan hanya perlu secara rata-rata dalam dua minggu menempatkan 6,5% dana dari DPK ke Bank Indonesia. Saat ini sudah banyak negara yang menggunakan sistem Averaging.
(ARV)