Pemerintah menargetkan menerbitkan surat keputusan pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D. SK Pencabutan Sanksi Administrasi diterbitkan setelah pengembang memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Kementerikan LHK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id