Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menegaskan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya menyederhanakan prosedur perizinan TKA untuk meningkatkan peluang investasi. Hal ini disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI membahas Perpres TKA. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id