Konsentrat Freeport 'Menganggur' di Gudang

13 Maret 2017 16:47
Pemerintah telah menetapkan peraturan baru bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat Freeport Indonesia melalui status IUPK. Di tengah penolakan PT FI menjalani IUPK, PT FI tidak mampu mengekspor konsentrat dan tidak mampu beroperasi secara penuh. Imbasnya minim pegawai bekerja di pabrik dan bahkan gudang penyimpanan sesak berisi tumpukan konsentrat yang menganggur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis Kasus freeport

Metro Bisnis Kasus freeport