Mulai 3 September Bawa Uang Asing Lebih dari Rp1 M Kena Denda

30 Agustus 2018 17:21
Bank Indonesia memastikan sanksi denda akan dijatuhkan bagi pihak-pihak yang membawa uang asing lebih dari Rp1 miliar mulai tanggal 3 September mendatang. Pembatasan membawa uang asing bertujuan mencegah gangguan stabilitas nilai rupiah dari adanya aktivitas membawa uang asing yang berlebihan serta mencegah tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis

Metro Bisnis