Menteri Perhubungan telah merevisi peraturan menteri nomor 32 tahun 2016 dengan 11 poin penting. Kementerian Perhubungan pun telah melakukan uji publik di beberapa kota seperti Makassar dan Jakarta. Lalu apakah revisi ini akan efektif?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id