Gula Rafinasi Rembes ke Pasar Online

18 Januari 2019 10:36
Kementerian Perdagangan mencabut izin usaha enam perusahaan makanan dan minuman karena terbukti menjual gula kristal rafinasi secara bebas ke pasar, khususnya melalui kanal online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis

Metro Bisnis