Grab Indonesia sebagai salah satu operator transportasi online berharap agar revisi permenhub 32 yang mengatur tentang transportasi online dapat diundur. Menanggapi uji publik yang telah dilakukan, Grab menilai uji publik tersebut belum mewakili seluruh Indonesia dan pelaksanaannya yang hanya dua kali dilakukan dianggap kurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id