Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat laju impor barang belanja online atau e-Commerce dengan menurunkan batas nilai barang bebas bea masuk dari 100 dolar menjadi 75 dolar. Kebijakan ini akan mulai diterapkan 10 Oktober mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id