Masyarakat harus lebih aktif dan tidak mudah terkecoh dengan fintech-fintech yang masih tidak memiliki izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup lebih dari 300 aplikasi Financial Technology termasuk didalamnya aplikasi pimjaman online ilegal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id