Meski ajaran kepercayaan yang mereka anut telah ada sebelum negara Republik Indonesia berdiri, kaum penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa harus menempuh jalan panjang agar hak-hak kewarganegaraan mereka diakui sejajar dengan para pemeluk agama-agama resmi yang diakui negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id