Ketua Umum PBPI, Galih Dimuntur Kartasasmita, menegaskan bahwa induk organisasi tidak memiliki kewenangan menindak lapangan yang bermasalah secara administratif. Kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak yang menerbitkan izin operasional.
Meski demikian, PBPI menyatakan siap menjembatani komunikasi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat apabila muncul keluhan atau pertanyaan terkait izin maupun dampak operasional. Pemilik lapangan yang mendapat protes warga juga diimbau melakukan evaluasi serta membuka ruang dialog dengan lingkungan sekitar.
Terkait aspek teknis, Galih menyebut belum ada aturan spesifik yang mewajibkan pemasangan peredam suara di lapangan padel. Namun, ia menyarankan jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, khususnya bagi lapangan yang berada di kawasan permukiman. PBPI berharap polemik perizinan ini dapat segera menemukan solusi agar olahraga padel tetap diterima masyarakat dan berkembang secara positif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MUM)