Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Senin (16/11) sore dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat. Pelaporan ini dilakukan lantaran Risma dituding melanggar netralitas Pilkada di Surabaya.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur mendatangi Gedung Kemendagri.
Ketua KIPP Provinsi Jatim, Novly Thysen mengatakan Risma telah melakukan pelanggaran etik karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kepala daerah yang berpihak kepada paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji.
Untuk melengkapi laporannya, Tim KIPP menyertakan sejumlah foto saat Risma diduga melakukan pelanggaran kode etik netralitas Pilkada.
(ARV)