Resmi Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara

MetroTV • 13 Januari 2022 17:57
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan memaparkan kronologi penangkapan Ardhito. Selain ganja seberat 4 koma 8 gram, polisi juga mengamankan satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam dan satu buah ponsel. Zulpan menyebut kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kasus ini. Petugas pun memulai penyelidikan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan berakhir di kediaman Ardhito di wilayah Klender, Jakarta Timur.

Kepolisian pun telah menetapkan Ardhito sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Narkoba Kasus Narkoba Penegakan Hukum Ardhito Pramono Ardhito Pramono Narkoba

Medcom Nasional Narkoba Kasus Narkoba Penegakan Hukum Ardhito Pramono Ardhito Pramono Narkoba