Ketiga pelaku perampokan rumah dinas 12 Desember lalu telah ditangkap. Pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda-beda setelah buron 24 hari.
Selain itu, polisi masih lakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kini pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)