Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar tidak akan diteruskan lagi. Hal ini karena Lili sudah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin (11/7/22) siang tadi.
Pemunduran diri Lili ini membuat persidangan dugaan pelanggaran etik atas dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika pun berhenti.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)