Dengan status itu, Supriyani tetap harus mengikuti proses persidangan. Meskipun berstatus, tersangka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan jika Supriyani akan tetap dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)