Polisi memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ditahan dalam penyidikan. Namun Supriyani masih dalam status tersangka dugaan pemukulan anak polisi.
Dengan status itu, Supriyani tetap harus mengikuti proses persidangan. Meskipun berstatus, tersangka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan jika Supriyani akan tetap dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)