Tak Ada Perayaan dan Perlombaan HUT RI di Depok

Medcom • 12 Agustus 2020 12:56
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang perayaan dan perlombaan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 Tingkat Kota Depok.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor: B 492/M.segneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat, terkait situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam surat edaran tersebut, Idris juga meminta kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama 1 bulan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.Antara Foto/MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Hut ri

Medcom Nasional Hut ri