Pelaku melakukan pemalsuan dengan mengendapkan BBM di tandon dan drum serta diberi pewarna. Ia mengaku mengetahui cara tersebut dari media sosial tentang cara merubah warna BBM.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari mengatakan kasus pemalsuan BBM ini terbongkar dari laporan warga. Pelaku kini di jerat dengan Pasal 28 ayat 1 tentang pemalsuan bbm maka pelaku terancam 6 tahun penjara. Fajar Agasty/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)