Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.
Berdasarkan Permendikbud nomor 50 tahun 2022, aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa. Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antarsiswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Permendikbud yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakaian adat. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, Muhammad Adlin menegaskan bahwa Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah menerapkan pakaian adat di sekolah bagi peserta didiknya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)