Seorang oknum aktivis perlindungan perempuan & anak diduga menggunakan nama Tim Reaksi Cepat Unit Pelaksana Tugas Dinas PPA untuk melakukan praktik jual bayi.
Kasus jual beli bayi ini terkuak, setelah pengadopsi mengaku telah mentransfer uang Rp30 juta kepada terduga pelaku. Pengadopsi lalu mendatangi kantor Dinas PPA untuk mempertanyakan bayi perempuan itu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)