1. Sertifikat kepemilikan, SHM, SHGB, atau SHP
2. Akta jual beli, pastikan sesuai dengan sertifikat
3. IMB, untuk memastikan bangunan sesuai perizinan
4. PBB sebagai bukti kepemilikan dan pembayaran pajak
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)