Membeli rumah bekas memang menjanjikan, namun perlu ketelitian agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Sebelum memutuskan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut
1. Sertifikat kepemilikan, SHM, SHGB, atau SHP
2. Akta jual beli, pastikan sesuai dengan sertifikat
3. IMB, untuk memastikan bangunan sesuai perizinan
4. PBB sebagai bukti kepemilikan dan pembayaran pajak
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)