Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun, di balik kebahagiaan memiliki hunian sendiri, terdapat beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pajak. Berikut beberapa jenis pajak rumah yang harus diketahui
1. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
2. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
3. Pajak pertambahan nilai (PPN)
4. Pajak penghasilan (PPh) penjual
Sumber : Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)