Adapun, SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. Adapun, pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Pembukaan sekolah bukan berarti proses belajar mengajar dilakukan seperti sebelum pandemi. Protokol kesehatan tetap wajib diberlakukan secara ketat, murid yang hadir di kelas kapasitasnya maksimal 50% dan para guru sebelumnya wajib menjalani vaksinasi COVID-19. Belajar di sekolah juga dilakukan dengan rotasi kelompok dan bergantian, sehingga tak setiap hari ke sekolah. Youtube: Kemendikbud RI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Medcom Lifestyle
Berita Kemendikbud
Pandemi covid-19
Pembelajaran Tatap Muka
Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka
Medcom Lifestyle
Berita Kemendikbud
Pandemi covid-19
Pembelajaran Tatap Muka
Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka