Beberapa bioskop di DKI Jakarta sudah dibuka sejak 21 Oktober lalu. Namun, dengan pembatasan kapasitas penonton maksimal 25%. Usai pembukaan bioskop ini berjalan dalam masa pandemi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan memperbolehkan penambahan kapasitas hingga 50%.
Penambahan kapasitas 50% ini bisa dipenuhi usai adanya proses review. Review penerapan protokol kesehatan di masing-masing bioskop akan dilakukan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu pertimbangannya yaitu jika bioskop tak menyebabkan klaster baru. Para penonton pun menaati protokol kesehatan dengan baik.
Bioskop yang belum membuka layanan tidak bisa langsung mengajukan penambahan kapasitas. Namun bagi penyelenggara yang sudah membuka terlebih dahulu dengan kapasitas 25%, bisa mengajukan penambahan kapasitas. MI/Antara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id