Siap Nyoblos? Simak Tata Cara Mencoblos di TPS

Medcom • 11 Januari 2024 14:54
Sebelum nyoblos pada 14 Febuari 2024, ada alur dan tata cara yang perlu diperhatikan. Berikut tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
1. Datang ke TPS sesuai Nama Pemilih Terdaftar
2. Tunjukan Formulir C6 dan e-KTP ke Panitia KPPS
3. Tulis Nama Pemilih di Daftar Hadir
4. Tunggu Antrian hingga Dipanggil
5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS
6. Masuk ke Bilik Suara dan Lakukan Pencoblosan
7. Lipat Surat Suara dan Masukkan di Kotak Suara
8. Celupkan Satu Jari Tangan ke Tinta
 
Sumber : Pexels
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Lifestyle Pemilu 2024