Waspada Varian Baru COVID-19, Warga Negara Inggris Dilarang Masuk Indonesia

Medcom • 24 Desember 2020 13:57
Pada tanggal 14 Desember lalu Inggris melaporkan temuan varian baru COVID-19 di negara tersebut kepada WHO. Untuk mencegah penularan virus tersebut, pemerintah telah melarang WNA asal Inggris memasuki wilayah Indonesia selama periode 22 Desember hingga 8 Januari 2021, sebagaimana termuat dalam adendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Ketentuan tersebut juga merupakan upaya untuk menekan laju peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia pasca-liburan. Hingga tanggal 22 Desember 2020, sudah ada lebih dari 40 negara yang memberlakukan larangan perjalanan terhadap Inggris.

Berdasarkan kemampuan analisis genomik, varian baru virus korona COVID-19 dilaporkan memiliki kemampuan transmisi hingga 70 persen lebih cepat. Hal ini disampaikan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta lewat akun Twitter mereka, Rabu, 23 Desember 2020. Varian SARS-CoV-2 ini tak hanya menyebar di Inggris. Hingga saat ini, varian baru telah diidentifikasi di beberapa negara, termasuk Australia, Denmark, Italia, Islandia, dan Belanda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Internasional Virus Korona Inggris

Medcom Internasional Virus Korona Inggris