Uang Jaminan Pembunuh George Floyd Ditetapkan Rp14 Miliar

Medcom • 09 Juni 2020 15:53
Derek Chauvin, mantan anggota polisi yang didakwa membunuh George Floyd muncul di persidangan secara virtual di pengadilan Minneapolis, Minnesota, Senin, 8 Juni 2020 waktu setempat untuk pertama kalinya sejak ditangkap.

Eks polisi itu ditangkap atas kasus pembunuhan George Floyd. Diketahui, George Floyd meninggal usai diinjak lehernya dengan dengkul Chauvin. Berdasarkan hasil otopsi ditemukan indikasi adanya tindakan pembunuhan. Chauvin hadir selama 11 menit lewat persidangan virtual. 

Ia bisa menghadapi hukuman puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah. Chauvin tidak mengajukan pembelaan dan hakim Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminannya sebesar USD1 juta (sekitar Rp14 miliar) dengan syarat, atau USD1,25 juta (Rp 17,5 miliar) tanpa syarat.

Untuk memenuhi persyaratan, Derek Chauvin diharuskan menyerahkan senjata api, tidak bekerja dalam penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun, setuju tidak meninggalkan negara, dan tidak berkontak dengan keluarga Floyd. Jaksa penuntut di negara bagian, Matthew Frank, telah meminta uang jaminan tinggi dan menyebut Derek Chauvin tahanan berisiko tinggi karena beratnya tuduhan dan reaksi publik yang kuat terhadap kasus tersebut.

Tiga polisi Minneapolis lainnya muncul di pengadilan pekan lalu untuk menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan Floyd atas peran mereka dalam penangkapan pria kulit hitam tersebut karena diduga menggunakan uang kertas palsu USD20.
APTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Internasional Kematian George Floyd

Medcom Internasional Kematian George Floyd