Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). Menurut mahkamah termohon menindaklanjuti sebagian besar terkait pemilu legislatif bukan pemilu presiden dan wakil presiden, berkaitan dengan pemilu presiden dan wakil presiden rekomendasi bawaslu di dua Kabupaten tidak dapat melaksanakan pemungutan suara ulang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id