Berdasarkan hasil rekapitulasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selisih suara antara paslon Jokowi-Maruf dengan paslon Prabowo-Sandi hampir 17 juta suara. Seberapa kuat dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk mampu mengubah hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id