Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK juga menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum 02 dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id