Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019).Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum. Karena tim Prabowo-Sandiaga, tidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id