Di negara demokrasi, unjuk rasa sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat sama sekali tidak terlarang. Namun, ruang demokrasi yang seluas-luasnya diberikan negara bukanlah merupakan kelonggaran untuk para perusuh dan aksi-aksi inkonstitusional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id