Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. MK juga menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id