Polisi menangkap komplotan 'tuyul' ojek daring yang melakukan order fiktif. Motif para pelaku semata-mata agar mendapatkan keuntungan berupa poin dari Gojek. Jika berhasil mendapatkan 30 poin dari pesanan Go-Jek, mereka akan mendapatkan dana cash back Rp 200 ribu. Sementara Go-Car, jika mendapat 21 poin, akan mendapatkan Rp 400 ribu
Para tersangka telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir. Dalam satu hari, para tersangka bisa mendapatkan uang jutaan rupiah. Akibatnya, Go-Jek dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Total ada delapan tersangka yang ditangkap polisi. Mereka ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan.
Antara: Muhammad Iqbal, Yulius Satria Wijaya / MI: Galih Pradipta Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id