Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019: MK Tidak Meyakini Ada Peristiwa Kerusuhan di Papua Menyangkut Surat Suara Tercoblos

27 Juni 2019 19:42
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK dalam putusan menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pencoblosan surat suara secara beramai-ramai di Timika, Papua. MK menolak karena dalil tersebut tidak didukung bukti yang valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom.id Sidang Sengketa Pilpres 2019

Medcom.id Sidang Sengketa Pilpres 2019