Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 : MK menyatakan nol suara merupakan hal yang mustahil adalah tidak terbukti

27 Juni 2019 20:27
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK menyatakan nol suara merupakan hal yang mustahil adalah dalil yang tidak terbukti. Pemohon tidak dapat menyampaikan bukti di 5268 tps tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom.id Sidang Sengketa Pilpres 2019

Medcom.id Sidang Sengketa Pilpres 2019