Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK menolak dalil dari tim hukum Prabowo-Sandi soal hilangnya 2.871 suara dalam sehari. Mahkamah pun mencermati bukti video yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Mahkamah menilai bukti tersebut hanya narasi yang dibuat pemilik akun. Mahkamah juga mengingatkan Situng KPU bukan basis rekapitulasi suara dalam pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id