Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada presiden, Jumat 13 September 2019. Hal ini menjadi polemik karena dianggap pimpinan KPK fatalitis mundur melepas tanggung jawab. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, menyatakan pendapatnya bahwa dalam sistem ketatanegaraan, pimpinan KPK tak dikenal mengembalikan mandat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id