Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai sebuah keniscayaan. Revisi tersebut dianggap langkah maju untuk memperbaiki KPK. Namun, sejumlah LSM dan pegiat antikorupsi menolak usulan tersebut. Mereka menilai, RUU KPK merupakan akal-akalan untuk melemahkan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id