UU MD3 kembali direvisi dengan mengakomodir jumlah pimpinan MPR menjadi 10 Kursi. Praktis, dinamika politik akan fokus pada penentuan posisi ketua MPR yang diprediksi alot jika masing-masing parpol menginginkan kadernya menjabat RI 5. Di sisi lain, lembaga parlemen dihadapkan dengan sejumlah pekerjaan rumah yang menjadi sorotan publik yakni RUU Kontroversial. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id