Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SP3 untuk sejumlah perkara karena tersangkanya telah meninggal dunia. Namun, Komisi III menantang KPK memberikan SP3 untuk kasus-kasus yang tak kunjung selesai selama dua tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id