Polda Jawa Timur resmi menahan Tri Susanti atau Mak Susi dan Syamsul Arifin terkait insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Di antaranya, dikhawatirkan jika pelaku akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id