Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Peristiwa itu terjadi ketika Ahmad Dhani menggelar diskusi terkait persoalan hak cipta. Dalam diskusi itu, Ahmad Dhani memelesetkan nama Rayen Pono menjadi 'Porno'. Dalam undangan diskusi juga tercantum nama 'Rayen Porno' yang membuat Rayen marah. Dalam pembelaannya di depan MKD, Ahmad Dhani mengaku keselip lidah ketika mengucapkan nama belakang Rayen.
Sumber: Instagram/@ahmaddhaniofficial
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)