Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menyampaikan bahwa Vidi Aldiano telah menyanyikan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin selama kurun waktu 16 tahun, terhitung sejak 2008 hingga 2024. Lagu tersebut dibawakan dalam sejumlah konser dan pertunjukan sepanjang periode tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Keenan, lagu "Nuansa Bening" diketahui telah dibawakan lebih dari 300 kali dalam pertunjukan langsung tanpa ada permohonan izin kepada sang pencipta.
Minola turut menegaskan bahwa inti permasalahan bukan soal royalti, melainkan penggunaan karya yang sejak awal tidak disertai izin. Ia menjelaskan bahwa isu royalti tak pernah menjadi bagian dari proses hukum karena izin sebagai dasar hukumnya memang tidak pernah diberikan.
Dok. IG @vidialdiano
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)