Terbukti Bersalah! Vonis Nikita Mirzani Diperberat 6 Tahun

Medcom • 09 Desember 2025 18:36
Artis Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan banding tersebut, Nikita dinyatakan bersalah tidak hanya melanggar UU ITE, tetapi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kasus ini bermula dari respons Nikita terhadap video kritik produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok. Unggahan Nikita dianggap mengandung pencemaran nama baik dan ancaman, yang kemudian berlanjut dengan dugaan pemerasan ketika Reza merasa tertekan hingga mentransfer uang dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar. Laporan Reza pada Desember 2024 membuat Nikita dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta TPPU.

Sumber : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Hiburan Nikita Mirzani Reza Gladys Selebritas